Medan — Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati semut melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap dua orang yang diduga melakukan korupsi di lingkungan dinas pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batubara.

Kasih Pinkum Kejati Sumut Andre W Ginting mengatakan dua orang terjerat OTT yakni SLS (42) selaku ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA se-kabupaten Batubara.

” Pengamanan kedua tersangka berawal dari diterima informasi masyarakat yang menyebutkan ada dana pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten batubara. kemudian tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan,'” ujarnya Sabtu 15 Maret 2025.

Andri menyebut kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA dan SMK se-kabupaten batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara.

Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai RP. 319.000.000 dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka, ” ujarnya.

Andre menambahkan kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi gu pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

” Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Medan, ” ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *