Tindak Tegas dugaan Kebun Jaya Permai Pt. Sampoerna Agro Tbk Melanggar Undang Undang Ketenaga Kerjaan Yang Sangat Merugikan Karyawan

0

Mesuji (OKI) — PT. Sampoerna Agro Tbk kebun jaya permai Ragion 4 yang terletak Di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir Diduga Melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), dan Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Pasalnya banyaknya harapan Dan Penantian Karyawan Satpam PT. Sampoerna agro Tbk kebun jaya permai yang telah bekarja selama 9 tahun hanya menjadi karyawan harian hingga sekarang tidak ada Pengangkatan Sebagai Karyawan Harian Tetap (KHT), minggu (09/03/2025).

Ditahun 2023 yang lalu Ahmad Irsyad Selaku Koordinator Lapangan Mengatakan Seluruh satpam yang ingin menjadi karyawan harian tetap segara melakukan Diksar dan lengkapi berkas berkas, biar bisa kita ajukan kekantor pusat yag ada di palembang. Hingga 2025 belum ada kejelasan status pekerjaan karyawan tersebut.

Salah satu karyawan Satpam PT. Sampoerna agro Tbk kebun jaya permai yang namanya enggan disebutkan Mengatakan kami telah melakukan diksar segala persyaratan tapi hingga sekarang tidak diangkat menjadi karyawan tetap hanya di jadikan karyawan harian,” Ujarnya.

Ucapan Ahmad Irsyad itu sekedar pemanis buah bibir aja dan hanya ingin membuat kita tetap semangat dalam bekerja, nyatanya pengajuan kejelasan pekerjaan kami hingga sekarang belum ada kejelasan.

Saya Sudah Kerja 9 Tahun hanya bekarja harian, Belum juga Diangkat jadi Karyawan Harian Tetap (KHT) Pt Sampoerna agro tbk, Sedangkan berkas berkas yang Diminta Untuk pengajuan sebagai karyawan tetap (KHT) sudah Kami penuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut ‘ Sedangkan Ada Salah satu karyawan yang bekerja sebagai kerani gudang baru satu dua bulan sudah di angkat sebagai karyawan harian tetap (KHT).

Saya berharap Kepada bapak Presiden Prabowo Subianto dan mentri ketanagerjaan serta Dinas ketenaga kerjaan yang berada di kabupaten ogan komering ilir agar kami mendapat keadilan yang sama sebagai warga negara indonesia,” tutupnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *